Kemnaker Bantah Penghapusan Hak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja

BANDUNG – Para buruh di Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan adanya aturan dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang memangkas libur.

Namun hal itu dibantah langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tidak ada hari libur yang dihilangkan.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” tegas Indah, dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Senin (3/1/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Perppu Cipta Kerja yang berisikan beberapa kebijakan, termasuk menghapus aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu. Penghapusan hak libur itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.

Selain itu, Perppu tersebut mengatur waktu istirahat yang terbagi dalam 2.

Pertama, istirahat antara jam kerja itu hanya boleh 30 menit alias setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam jam kerja. Yang kedua yaitu Istirahat mingguan 1 satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Aturan tersebut sudah jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Mengacu pada hal itu, Indah mengklaim bahwa hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Melainkan juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.

“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu,” pungkas Indah.