Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berlaku Mulai Januari 2025

Photo / Ilustrasi Pajak Naik

BANDUNG – Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini diperkirakan dapat berdampak pada daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dinilai kurang tepat diterapkan tahun depan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah.

“Kenaikan tarif PPN akan mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat, yang akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Nailul.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko meningkatkan pengangguran, yang akan membatasi kesejahteraan masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN meningkat dari 10% menjadi 12%, sejumlah barang tetap bebas PPN sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Masyarakat mungkin mengira semua barang dan jasa dikenakan PPN, tetapi sebenarnya Undang-Undang HPP dengan jelas menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 seperti dilansir dari laman kumparan, pada 19 Agustus 2024.

Rencana kenaikan ini sebelumnya juga sempat disorot oleh anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, yang menyatakan kekhawatirannya terhadap dampaknya pada daya beli masyarakat.

Dalam rapat dengan Komisi XI, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya telah dibahas bersama DPR.

Ia menekankan pentingnya persiapan matang agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dengan penjelasan yang jelas kepada publik.

“Sudah ada undang-undangnya, dan kami akan menyiapkan semuanya dengan baik, termasuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kami memahami bahwa kebijakan pajak seperti PPN bukan hanya soal angka, tetapi juga berkaitan dengan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok,” ujarnya.

Pernyataan dari Sri Mulyani ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan yang akan diberlakukan di masa mendatang.