Ketua Dprd Kota Bandung Belum Puas Dengan Perda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengaku masih belum puas dengan implemtasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tersebut belum lengkap.

“Memang kalau boleh dikatakan, saya sampai sekaramh masih belum puas atas pelaksanaam Perda itu. Pasca perda itu kan tentu perwal, tapi belum lengkap ” ujar Asep kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024).

Pada tahun 2021, Asep bertindak sebagai Ketua Pansus pembentukan Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ia pun mengapreasi dan menilai Kota Bandung cukup luar biasa memiliki perhatian terhadap para pelaku usaha ekonomi kreatif, tidak hanya sekadar pada penataan dan perkembangan.

“Tapi didalamnya banyak hal ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif. Maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif,” ujar Asep.

“Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan. Artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” bebernya.

Amanah perda, kata Asep, di antaranya membentuk komite pengembangan e-kraf, terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

“Saya pernah tanya komite bagaimana? Dan sudah jalan. Komite sendiri bertugas mengaklerasi, karena ketika kita bicara ekonomi kreatif kan itu harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini di antaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, para pelaku usaha berharap dengan adanya perda ini. dapat mengaklerasi pengembanga. Ekonomi kreatif. Terlebi. Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Itu semua, imbuh Asep, bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” tegasnya.

Namun, ia berharap, pengembangannya berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi kepala dinas ataupun kabid e-kraf. Pihaknya melalui komisi B akan terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif ini.

“Ini akan dititipkan dan dikawal terkait temen-temen ekonomi kreatif,” ujarnya.

Disinggung kepentingan perda tersebut, Asep mebgatakan, salah satunyanya untuk melindungi hak cipta pelaku usaha. Lalu saat ingin berinovasi terkadang terbentur karena tidak memiliki aset.

“Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan angunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” ujarnya.

“Bisa jadi itu sebenarnya kebijakan pusat, bagaimana hugungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.

Asep pun menyampaikan, idealnya pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Karena di pusat, e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Hal itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018
Sehingga pemkot harus segera koordinasi dan kolaborasi untuk pengembangan e-kraf, terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Asep mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan, antara apa yang dilakukan sebelumnya, misalnya di perda diamanahkan untuk segera membuat perwal, rencana induk dan komite tersendiri dan tindak lanjut yang akan dilakukannya.

“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Nah bagaimana event ni para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota tonjolkan apa ciri khas Bandung. Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi ekraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat, saya rasa upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” tegasnya.

Disingung soal revisi Perda, Asep menilai, hal itu tidaklaj gampang. Pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.

“Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam perda dijalankan, sekali lagi kami dari DPRD ikut mengawasi karena itu tugas kami. Dan pengawasan itu pelaksanaan perda, saya target 2025 karena sudah cukup lama (akhir tahun 2020 disahkan, red), memang perda biasa 2 tahun harus jalan, 2022 2024 wajar lah harusnya masuk 2025 ini sudah jalan, dan sosialisasi ke komunitas pelaku ekonomi kreatif sudah jalan baik dilakukan oleh Pemkot dan dewan,” tutupnya.