BANDUNG — Penataan parkir di Kota Bandung tak sekadar soal menghindari kemacetan, tapi juga menciptakan ruang kota yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi semua.
Upaya ini terus didorong lewat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, termasuk melalui optimalisasi pengelolaan parkir yang adil dan terukur.
Isu ini menjadi sorotan dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM bertema “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan”, yang digelar Selasa, (24/6/2025).
Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H. dan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa.
Menurut Sutaya, persoalan krusial yang dihadapi saat ini adalah minimnya ketersediaan lahan parkir, terutama di kawasan padat.
“Kalaupun kita ingin menambah lahan, sangat sulit dan biayanya mahal. Karena itu, inovasi harus menjadi kunci. Kita perlu mengatur titik-titik padat seperti Braga dan Dago dengan pendekatan baru yang efisien,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD bersama Dishub terus memperkuat regulasi dan pengawasan melalui sejumlah payung hukum, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Sutaya menyebutkan ada tiga langkah penting yang perlu didorong untuk menyelesaikan masalah parkir.
“Pertama, penegakan hukum yang tegas melalui tindakan disiplin oleh petugas di lapangan. Kedua, penyediaan lahan parkir yang memadai serta pembenahan sistem transportasi umum agar masyarakat punya alternatif yang nyaman,” ujarnya.
“Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat dalam melapor, serta memperkuat koordinasi antarinstansi terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengelola 256 titik parkir tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara parkir resmi dan parkir liar.
“Parkir resmi punya petugas berseragam biru, surat tugas, dan marka jalan yang jelas. Kalau tidak ada itu semua, bisa dipastikan liar,” tegasnya.
Untuk mengedukasi publik, Dishub rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan. Mulai dari pemasangan rambu larangan, pemberian petunjuk arah, hingga tindakan langsung kepada pelanggar.
“Efek jera itu penting. Kalau dibiarkan, akan jadi kebiasaan buruk yang mengganggu lalu lintas,” jelas Yogi.
Ia juga merekomendasikan tiga lokasi parkir resmi yang bisa dimanfaatkan warga maupun wisatawan yang ingin mengakses pusat kota, yaitu: Area depan Bank BJB di Jalan Braga, Basement Alun-Alun Bandung, dan kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.
“Tempat-tempat itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami hanya mengatur arus masuk dan keluar supaya tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” tutupnya.