KPK Geledah DPRD Jawa Barat Selama 8 Jam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kotak berisi berkas saat penggeledahan di Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat ruangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus suap bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019, dengan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Berdasarkan pantauan infobandungkota.com, KPK meninggalkan Gedung DPRD Jabar yang belokasi di Jl Diponegoro No.27 Bandung, sekitar pukul 16.30 WIB.

KPK membawa satu unit koper dorong ukuran sedang warna hitam, dan satu unit kontener berkas ukuran besar warna pink.

Dewan (Setwan) DPRD Jabar, Yedi Sunardi yang ikut mendampingi penyidik KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan kurang lebih delapan jam.

“KPK datang sekitar jam 08.00 WIB dan baru pergi meninggalkan DPRD Jabar jam 16.00 WIB,” katanya.

Namun, jadi tak ingin membeberkan terkait ruang mana saja yang digeledah. Ia juga tidak mau menjelaskan hal-hal lain yang terkait penyidikan yang dilakukan KPK di DPRD Jabar.

“Hanya jumlahnya saja, ya. Ruangannya nggak usah,” cetus Yedi.

“Formalnya ini penggeledahan. Kalau materinya, karena ini penyidikan, jadi sifatnya masih rahasia,” imbuhnya.

Yedi mengatakan hal tersebut karena sebelumnya sudah bertanya kepada penyidik KPK soal yang harus dijawab dari pertanyaan wartawan.

“Kalau wartawan nanti nanya gimana, pak. Jawab aja. Tidak punya kewenangan untuk menjawab. Tanya aja langsung ke KPK,” tegasnya.

Dari pantauan tim Info Bandung Kota di lokasi, empat ruangan yang digeledah KPK itu adalah Ruang Fraksi Golkar di Lantai 1, Ruang Kerja Abdul Rozaq Muslim di Lantai 4, Ruang Arsip di Lantai 1, Ruang Persidangan Lantai 2.

ARM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, ARM diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS. Uang tersebut diberikan karena ARM telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

ARM disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ARM kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin 16 November 2020.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kotak berisi berkas saat penggeledahan di Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).