KPK Terus Kumpulkan Dokumen Terkait Kasus Suap Banprov Jabar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kotak berisi berkas saat penggeledahan di Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan terus mengumpulkan dokumen terkait kasus suap bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Setelah sebelumnya smpat menggeledah rumah Abdul Rozaq Muslim (ARM), KPK menindaklanjutinya dengan menggeledah ruang kerja ARM di Kantor DPRD Jabar Jl Diponegoro No.27, Kota Bandung, Kamis (03/12/2020).

KPK datang ke DPRD Jabar sekitar pukul 09.00 WIB dengan memboyong belasan anggota, baik yang berompi KPK maupun berpenampilan “preman”. Sejumlah anggota polisi juga terlihat mendampingi penyidik KPK.

Awalnya, KPK dengan didampingi Sekretariat DPRD Jabar (Setwan) memasuki ruang kerja Abdul Rozaq Muslim yang berada di Lantai 4.

“Ada sekitar 6 anggota KPK yang naik ke atas untuk memeriksa ruang kerja,” kata petugas keamanan yang tidak bisa disebutkan namanya. Petugas tersebut tidak membawa koper ataupun dokumen, tetapi hanya menenteng kamera.

KPK di Gedung DPRD selama delapan jam, sejak 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, penyidik KPK memeriksa ruang kerja ARM sekitar dua jam lebih.

“Pulangnya, lenggang saja, tidak terlihat membawa apa-apa,” ungkapnya.

Beberapa staf Setwan DPRD Jabar yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan, selain ada yang mendatangi ruang kerja ARM, penyidik KPK juga datang ke ruang arsip.

ARM merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto membeberkan, ARM diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut digelontorkan lantaran ARM telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas kasus ini, ARM disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin 16 November 2020.