BANDUNG — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali mengingatkan bahwa penyesuaian jam masuk sekolah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103 tanggal 11 Juli 2025 merupakan langkah strategi Pemkot Bandung untuk mengurangi kemacetan di pagi hari.
Berdasarkan aturan tersebut, jam masuk sekolah untuk SD/MI dimulai pukul 07.30 dengan durasi 30 menit per jam pelajaran, sementara SMP/MTs dimulai pukul 07.00 dengan durasi 40 menit per jam pelajaran.
“Perbedaan ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari, menghindari benturan waktu berangkat sekolah dengan jam kerja, serta membentuk karakter generasi Panca Waluya yakni Bagur, Cager, Bener, Pinter, dan Singer,” jelas Erwin saat memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (11/8/2025).
Erwin menegaskan, aturan ini tetap bisa disesuaikan sesuai kondisi di lapangan.
“Guru dan kepala sekolah adalah yang paling mengetahui kondisi siswa. Penyesuaian demi efektivitas tetap diperbolehkan, dan kami akan terus mengevaluasi dampaknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan larangan siswa SMP membawa kendaraan sendiri demi keselamatan, serta membatasi penggunaan ponsel di sekolah kecuali untuk kebutuhan belajar. Erwin mendorong aktivitas fisik di luar kelas agar siswa tidak bergantung pada gawai.
Dalam apel tersebut, ia menyoroti pelaksanaan wisuda sekolah yang tidak bersifat wajib dan harus sederhana agar tidak membebani orang tua. Sementara untuk studi tur, Pemkot Bandung tidak melarang selama tidak dikaitkan dengan penilaian akademik dan mengedepankan prinsip saling membantu antarwarga sekolah.
Selain itu, Erwin menekankan lima kesadaran yang perlu ditanamkan pada siswa, yaitu kesadaran beragama, tuntutan ilmu, cinta tanah air, sosial, dan berorganisasi.
“Anak-anak kita tidak hanya harus cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat mental, tangguh secara sosial, adaptif, dan siap menjadi pemimpin di masa depan,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh ASN dan insan pendidikan untuk menjadi teladan dalam disiplin, integritas, dan pelayanan publik.
