Langgar Izin dan Gunakan Trotoar, Bangunan di Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menindak tegas pelanggaran perizinan bangunan. Sebuah gedung yang berada di Jalan Tubagus Ismail resmi disegel pada Senin, (7/7/2025).

Bangunan tersebut terbukti melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena dibangun melebihi batas izin dan memanfaatkan area trotoar untuk kepentingan pribadi.

Gedung yang semestinya hanya dibangun lima lantai, diketahui telah berdiri hingga enam lantai. Selain itu, sebagian trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki turut dijadikan bagian dari bangunan, diduga untuk operasional restoran.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar), Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, serta aparat dari Polri dan TNI.

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Erwin.

Erwin menekankan bahwa langkah penyegelan dilakukan secara persuasif. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran dan melengkapi izin yang diperlukan.

“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga aliran air dan ruang publik. Pemkot akan bersikap lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai karena berisiko memicu banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” jelas Erwin.

Masyarakat pun diajak turut mengawasi. Pemkot membuka kanal pengaduan seperti hotline 112 dan WhatsApp Wakil Wali Kota untuk melaporkan bangunan bermasalah.

“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan yang mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar, Bambang Suhari, menyebutkan bahwa pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan warga sekitar.

Pemilik bangunan disebut telah mengajukan PBG, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang disetujui.

“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkap Bambang.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penghitungan ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan kajian teknis untuk menentukan sanksi, mulai dari denda administratif hingga kemungkinan pembongkaran sebagian bangunan.

“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” tegasnya.

Penyegelan diberlakukan selama tujuh hari. Dalam periode tersebut, tidak diperbolehkan ada aktivitas pembangunan di lokasi. Keamanan bangunan juga akan terus diawasi oleh petugas.

“Selama masa penyegelan berlangsung, pemilik harus menunjukkan komitmen memperbaiki pelanggaran atau siap menerima sanksi sesuai aturan,” tutup Bambang.

Langkah ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pemilik bangunan di Kota Bandung untuk tidak mengabaikan aturan dan tetap menghormati ruang publik.