BANDUNG — Pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) soal kewajiban membayar royalti untuk penggunaan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sempat memicu kebingungan publik.
Isu tersebut berawal dari penjelasan LMKN terkait aturan royalti musik yang berlaku bagi kafe, restoran, dan tempat makan.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, sempat menyampaikan bahwa ketika lagu kebangsaan dibawakan dalam format orkestra atau simfoni untuk kepentingan komersial, pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMKN.
Aturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Namun, Yessi menegaskan bahwa untuk kepentingan nasional, pemerintah tidak perlu meminta izin, meskipun tetap harus memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.
Klarifikasi LMKN
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Yessi memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” kini berstatus public domain, sehingga tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut dan bebas digunakan oleh siapa pun.
“Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” ujar Yessi Kurniawan. Dilansir dari laman Radarkediri.jawapos.com.
Dengan demikian, ahli waris W.R. Supratman tidak lagi menerima hak ekonomi dari lagu tersebut, tetapi hak moral tetap melekat berupa pengakuan nama pencipta.
Memahami Aturan Royalti Musik
Yessi juga mengingatkan bahwa royalti musik terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta (untuk pencipta lagu) dan Hak Terkait (untuk musisi dan produser).
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, Hak Terkait adalah hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Jika ada penyanyi yang merekam ulang lagu public domain, ia tetap berhak menerima royalti bersama produser rekamannya.
Aturan ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), yang menyebutkan bahwa masa berlaku pembayaran royalti Hak Terkait adalah 50 tahun sejak tanggal pengumuman.
Sementara menurut Pasal 87 Ayat (1), untuk mendapatkan hak ekonomi, pemilik Hak Terkait perlu menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar bisa menarik imbalan wajar dari penggunaan karya mereka di layanan publik bersifat komersial.
