BANDUNG — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Senin, 17 Februari 2026. Sidang ini menjadi penentu dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Sidang Isbat rencananya dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa Sidang Isbat akan melibatkan berbagai unsur terkait, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” terang Abu Rokhmad di Jakarta, seperti dilansir dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Sidang Isbat terdiri atas tiga rangkaian utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Menurutnya, dalam penetapan awal Ramadan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sebagai pendekatan yang saling melengkapi.
Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadan 1447 Hijriah.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas, termasuk lokasi observasi bulan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain itu, Arsad mengungkapkan bahwa Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” pungkasnya.
















