Menaker Minta Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) kedua (II) FKSPN di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (5/4/2021). Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan

BANDUNG – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta, para pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak mudik Lebaran tahun ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah.

“Mengimbau kepada pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menaker dilansir dari laman Kompas, Minggu (18/4/2021).

Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan RI, Kepala Badan PMI, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan PMI.

Menaker menjelaskan bahwa terbitnya SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun Menaker menegaskan, mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Ketentuan yang dimaksud antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut Menaker, pekerja atau buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja atau buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah ataupun elektronik dari pimpinan perusahaan serta identitas pemohon.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan RI yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Selain itu, Menaker menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan TKI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari bandara ke daerah asal.

Sumber: Kompas