BANDUNG – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri usai gelar perkara pada Senin, (5/11/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2013 saat PT Pertamina mengadakan rapat untuk penyusunan anggaran.
Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,07 triliun guna membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan tujuan pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET), yang rencananya akan menjadi kantor pusat PT Pertamina dan seluruh anak perusahaannya.
“Pembelian tanah dilakukan dalam rentang waktu 2013 hingga 2014, dengan membeli empat lot tanah yang terdiri dari 23 bidang, seluas 48.279 m² dari dua perusahaan, PT PSP dan PT BSU, dengan total harga mencapai Rp1,68 triliun,” ujar Arief seperti dilansir dari laman instagram tirto, Rabu (6/11/2024).
Namun, Arief menyebutkan bahwa proses pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kasus ini terjadi pada 2012-2014. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam operasional perusahaan, Pertamina senantiasa berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tambah Fadjar.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi di Pertamina dan besarnya nilai transaksi yang terlibat.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini untuk memastikan jalannya penyidikan yang transparan dan sesuai hukum.