BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Untuk menyingkap perkara ini, KPK kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9/2025). Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.19 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Saat ditanya oleh wartawan, ia menyatakan kehadirannya untuk memberikan keterangan.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK, sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut seperti dilansir dari laman Tirto.id.
Yaqut juga mengaku tidak membawa dokumen apa pun, termasuk dokumen Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini. Meskipun begitu, ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru.
“Enggak ada, saya hanya persiapan saya,” ujarnya singkat.
Ini adalah pemanggilan kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia pernah diperiksa saat kasus ini masih berada di tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025 lalu.
Tidak lama setelah pemeriksaan itu, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan dugaan penyimpangan.
Yaqut, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, diduga menetapkan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
**
Sumber:
Disadur dari Tirto.id.
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
