BANDUNG – Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap oleh tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ajay Priatna ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022) kemarin, dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan penangkapan Ajay. Hanya saja, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih detail.
“Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya,” kata Firli, dilansir dari Sindo News, Kamis (18/8/2022).
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga membenar bahwa Ajay kembali diamankan oleh tim penyidik.
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Ali.
Ajay Priatna sebelumnya pernah terseret dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, yang disebut pernah menerima Rp507 juta dari eks Walikota Cimahi itu.
Ajay ditangkap KPK pada akhir 2020, dan kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Kala itu ia divonis dua tahun penjara.
