BANDUNG — Polres Cimahi menangkap dua orang pelaku yang melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian saat bertugas dalam Operasi Antik Narkoba 2025 di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kejadian tersebut, satu anggota polisi mengalami luka di bagian kepala dan tubuh akibat diserang dengan senjata tajam dan balok kayu.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 01.20 WIB di Gang Aki Marta, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 7 November 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, di Gang Aki Marta RT 04 RW 02, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Saat itu, tiga anggota Satres Narkoba Polres Cimahi Briptu Yoga Lesmana, Briptu Rangga Susyanto, dan Briptu Rizky Aji Prasetyo tengah melaksanakan tugas dalam Operasi Antik Narkotik 2025. Mereka melakukan penyelidikan dan hendak mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JRM alias Jore.
Namun saat akan ditangkap, pelaku JRM melakukan perlawanan dan sempat berteriak “Bangsat! Bangsat! (Maling! Maling!)” untuk memprovokasi warga sekitar. Pelaku kemudian melarikan diri ke dalam rumah dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya berhasil diamankan bersama RRA alias Apoy, yang mengaku telah mengonsumsi sabu.
Belum sempat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku JRM kembali kabur sambil mengambil gergaji besi. Ia bersama RRA dan seorang anak berusia 13 tahun berinisial AFH alias Abil, kemudian menyerang anggota polisi secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Dalam aksi itu, JRM menyerang dengan gergaji besi, RRA memukul dengan balok kayu, sedangkan AFH menusuk dengan pisau dapur. Akibatnya, salah satu anggota Satres Narkoba mengalami luka di kepala dan tubuh, hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
“Saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dan berusaha melarikan diri sambil meneriaki petugas dengan kata-kata provokatif. Bahkan, pelaku mengambil senjata tajam berupa gergaji besi dan menyerang anggota yang sedang bertugas,” ujar AKBP Niko, Sabtu (8/11/2025).
Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JRM alias Jore (28 tahun) dan RRA alias Apoy (20 tahun).
Polisi juga mengamankan seorang pelajar SMP berinisial AFH alias Abil (13 tahun) Ia berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan serta orang tuanya, sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
“Ketiga pelaku melakukan kekerasan bersama-sama terhadap anggota kepolisian dengan menggunakan balok kayu, gergaji besi, dan pisau dapur. Akibatnya, satu anggota kami mengalami luka memar dan pembengkakan di kepala, serta satu petugas lain mengalami luka di bagian perut,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian, tim Reskrim Polres Cimahi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AFH di rumahnya pada pagi hari sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara dua pelaku lainnya ditangkap malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Babakan Garut, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
“Tim Resmob bergerak cepat usai menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/11/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya gergaji besi, balok kayu, pisau dapur, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami menegaskan, tindakan kekerasan atau perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur,” tegas AKBP Niko.
Motif dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berupaya melarikan diri dan menghindari pemeriksaan dalam operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Cimahi.
“Pelaku berjumlah tiga orang menyerang petugas dengan senjata tajam berupa pisau, gergaji besi, dan balok kayu sambil berteriak ‘bangsat, bangsat!’ untuk menutupi aksinya. Ini jelas upaya melawan hukum,” jelas AKBP Niko.
Para pelaku dijerat Pasal 214, 170, 160, dan 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku anak berhadapan dengan hukum, AFH, tidak dilakukan penahanan dan diserahkan kepada orang tua dengan pendampingan hukum, namun tetap diproses hingga ke tahap persidangan.
















