Marak Pelecehan Seksual di Bawah Umur, Pemkot Bandung Berikan Trauma Healing

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur (Foto: RRI)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan pendampingan terhadap 6 anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Korban saat ini secara berkala mendapat perawatan untuk penyembuhan trauma (Trauma Healing).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (DP3A), Irma Nuryani mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait adanya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh 6 anak di Kota Bandung. Irma memastikan DP3A akan mendapingi anak-anak yang mengalami pelecehan tersebut.‎

“Laporan itu baru masuk ke DP3A, pasti ada (trauma healing), kami ada psikolog, yang pasti kalau setiap tindakan kekerasan, trauma healing itu pasti dilakukan,” kata Irma di Balai Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).

Irma menegaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga anak-anak tersebut sembuh dari trauma akibat pelecehan seksual.

“Iya (sampai sehat), kita terus mantau perkembangannya, sampai selesai,” tegasnya.‎

Irma menambahkan, terdapat proses penilaian terhadap kasus-kasus kekerasan yang dialami khususnya terhadap anak-anak. Menurutnya, perlakuan atau pendampingan yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian dari kasus.

“Yang pertama kita asesmen, kita melihat apa sih yang harus direhab dari anak setelah mereka mendapat kekerasan, itu berdasarkan asesmen dari psikolog, pekerja sosial, lalu kita bedah kasus,” tambahnya.‎

‎”Jadi itu tergantung masalah, jadi membedahnya tergantung masalah, nanti dilihat dari asesmen awal, apa faktor penyebab dan pendukungnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polretabes Bandung mengungkap kasus pelecahan yang dilakukan oleh oknum guru mengaji sekaligus petugas Marbot di salah masjid di Kota Bandung pada Senin (13/4). Oknum tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap 5 anak yang masih di bawah umur.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Kota Bandung dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 82ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.‎