Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Tempat Hiburan di Bandung Ditutup Sementara!

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau para pelaku usaha pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025, yang ditindaklanjuti oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menegaskan aturan ini berlaku khusus untuk jenis usaha hiburan dan pariwisata tertentu.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi, tempat-tempat hiburan tersebut wajib tutup pada Kamis, 4 September 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, bioskop juga diminta menyesuaikan jadwal serta jenis film yang diputar agar selaras dengan suasana peringatan keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” jelas Adi.

Pemkot Bandung memastikan akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung, serta berharap seluruh pihak bisa bekerja sama demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.