BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terbaru pada Kamis, (31/10/2024), yang mengabulkan sebagian tuntutan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Beberapa aturan yang dinilai merugikan pekerja telah direvisi, meliputi aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta kembalinya Upah Minimum Sektoral.
Sejak 2020, UU Cipta Kerja telah menuai kritik luas dari kalangan pekerja karena dinilai mengurangi hak-hak mereka.
UU tersebut pernah diganti menjadi Perppu dan akhirnya disahkan kembali sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan beberapa isi yang tetap menuai protes.
Upaya hukum yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah kelompok pekerja ini bertujuan agar UU tersebut lebih memihak pekerja.
Dalam putusannya, MK menetapkan batas waktu maksimal PKWT menjadi lima tahun. Selain itu, perjanjian kerja ini harus disertai kontrak tertulis.
Aturan ini mengakhiri ketidakpastian bagi para pekerja kontrak yang sebelumnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu tanpa batas waktu yang jelas.
MK juga memperketat aturan PHK. Perusahaan kini wajib mengadakan perundingan antara pekerja dan pihak perusahaan sebelum melakukan PHK.
Jika perundingan menemui jalan buntu, keputusan PHK harus diputuskan oleh lembaga berwenang. Selain itu, MK menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon yang sesuai dengan masa kerja.
MK juga mengembalikan aturan Upah Minimum Sektoral, yang sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Dengan adanya upah sektoral, gaji pekerja akan disesuaikan berdasarkan risiko dan karakteristik pekerjaan mereka, memastikan standar gaji yang layak untuk setiap sektor.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga kembali diaktifkan untuk memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Menanggapi putusan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” ujar Andi Gani seperti dilansir dari laman catchmeup.co, Jumat (1/11/2024).
Di sisi lain, pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah siap mengikuti putusan MK.
“Kami akan mematuhi putusan MK, termasuk terkait penyusunan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja,” tegas Airlangga dalam pernyataannya.
Dengan penyesuaian aturan baru ini, pemerintah kini tengah mengejar penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang ditargetkan selesai pada akhir November 2024, mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto.