BANDUNG – Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat bakal membuat gerakan lebih masif sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
UU Cipta Kerja sendiri diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.
Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menegaskan, upaya kaum buruh tak akan berhenti meski UU Ciptaker telah diteken resmi oleh Jokowi.
Justru, serikat buruh di Jawa Barat akan bersikeras menggelar aksi penolakan omnibus law.
“Yang pasti tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan, langkah permintaan Presiden RI menerbitkan Perpu tetap sebagai upaya eksekutif review, juga legislatif review melalui DPR RI untuk melakukan inisiasi pembuatan atau revisi UU Cipta Kerja serta Judicial Review ke MK juga menjadi pilihan dalam memperjuangkan penolakan Omnibus law Cipta kerja untuk dibatalkan MK,” ujar Roy, dilansir dari laman Detik, Selasa (3/11/2020).
Menurut Roy, para buruh nasional juga akan menggelar aksi serentak pada 9 dan 10 November 2020.
“Gerakan buruh melalui aksi tetap dilakukan secara masif baik pada saat pendaftaran dan setiap persidangan di MK, maupun nanti di DPR RI serta di Istana Presiden RI tetap aksi akan dilaksanakan sampai Uu Cipta Kerja dicabut,” katanya.