Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

BANDUNG — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, and Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang Supriatna di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari laman detik.com pada Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup oleh penyidik.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat konstruksi kasus.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tegas Nurcahyo.

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga pada hari yang sama.

Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa secara intensif, yakni pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan pada 15 Juli 205 selama 9 jam.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap Nadiem selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025 hingga saat ini

Total Lima Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam skandal korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Proyek ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp1,98 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

 

 

**

Sumber:

Disadur dari Detik.com

Penulis: Ferdi Ferdiansyah

Penyunting: Asep Sonny Sonjaya