BANDUNG – Korlantas Polri kembali membahas terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencananya, ini akan dimulai pada pertengahan tahun depan.
Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut bahwa target pelaksanaan pada 1 Juni 2025 atau setelah SIM Indonesia berlaku di luar negeri.
“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini, melansir dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (11/6/2024).
Namun ia menegaskan bahwa pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun untuk menanggapi perubahan ini. Melainkan penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” papar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. Dengan demikian, SIM akan setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” tuturnya
Selain itu, penggunaan NIK ini juga diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda, hingga mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi.
Bahkan langkah ini juga dapat mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM baru dicetak.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” tegas Yusri.