Omnibus Law Diklaim Mempercepat Laju Kerusakan Ligkungan Hidup, Mapala Gelar Aksi di Bandung

BANDUNG – Puluhan elemen mahasiswa pencinta alam (Mapala) dan pegiat lingkungan baru saja menggelar aksi unjuk rasa terkait rancangan RUU Omnibus Law / UU Cipta Kerja di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).

Dalam hal ini, massa aksi menilai dengan disahkannya Omnibus Law malah akan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup dan eksploitasi sumber daya alam.

“Masyarakat sejatinya berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik, selain itu masyarakat juga ikut peran mengawasi, melindungi, dan memelihara sumber daya alam,” ungkap Dici selaku korlap aksi.

“Namun dalam Omnibus Law cipta kerja, semua peran itu malah dihilangkan, kuat dugaan karena di anggap hanya akan menghambat suatu rencana kegiatan usaha dan proyek pembangunan atas nama investasi,” bebernya.

Tak hanya berorasi, massa juga melakukan jalan di atas tali (slackline) dengan simbol demokrasi itu milik kita semua siapapun berhak bersuara.

Dici mengakatan kesatuan oligarki lewat omnibuslaw ini menghilangkan ketentuan batas minimum 30 persen luasan hutan setiap DAS.

Dampaknya adalah potensi semakin berkurangnya tutupan hutan dan bertambah kerdilnya pemahaman akan arti pentingnya hutan. Sebab, hutan tidak lagi penting keberadaannya di dalam DAS. Ujarnya

Masa aksi pun menuntut dan mendesak tiga poin berikut ini:

1. Pemerintah harus lebih mengutamakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang berkelanjutan sesuai prinsip keadilan atar generasi dibandingkan hanya sebatas INVESTASI.
2. Pemerintah menindak secara tegas para pengusaha yang tidak menjaga kelestarian lingkungan.
3. Batalkan dan cabut omnibuslaw