Operasi Gabungan Tertibkan PKL Tak Berizin di Dua Titik Kota Bandung

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang dianggap melanggar aturan di dua titik, yakni Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi.

Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, pada Kamis, (24/7/2025).

Sekitar 250 personel gabungan dari unsur kecamatan, dinas terkait, TNI, dan Polri turut dilibatkan dalam operasi kali ini. Hasilnya, sebanyak 10 bangunan liar di Jalan Anggrek dan 2 bangunan di Jalan Waspada berhasil ditertibkan. Mayoritas PKL bersikap kooperatif dan memilih membongkar lapaknya sendiri.

“Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri,” jelas Yayan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat berjualan, namun tetap harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air.

“Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan dibongkar. Ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Penertiban ini menjadi upaya berkelanjutan Pemkot Bandung dalam menjaga keteraturan ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.