Orang Kaya Dilarang Pakai LPG 3 Kg dan Pertalite, Diharamkan MUI

Photo / Muh Taruf via Getty Images

BANDUNG — Gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk orang kaya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan kedua subsidi tersebut oleh orang mampu hukumnya haram.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, dikutip dari laman resmi MUI dan dilansir dari laman cnnindonesia.com.

Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan LPG bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, rumah tangga miskin, usaha mikro, serta petani miskin.

Jika digunakan oleh orang yang tidak berhak, tindakan ini dianggap melanggar aturan dan berpotensi dikenai sanksi.

Dari sudut pandang Islam, Miftah menyebut bahwa penggunaan subsidi oleh orang kaya bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya, mengutip Surat An-Nahl ayat 90.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan zalim dan dapat dikategorikan sebagai ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara tidak sah.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tegas Miftah.