Pemerintah Akan Beri Insentif Bagi yang Beli Kendaraan Listrik Sampai Rp80 Juta, Ini Rinciannya

ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus

BANDUNG – Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pada pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi.

Rencana insentif ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyebut jumlahnya itu mencapai Rp80 juta.

Insentif khusus pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, dan Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.

Sementara untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp8 juta, dan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah Indonesia mendorong penggunaan mobil atau motor listrik menjadi lebih cepat.

“Dengan memberikan insentif ke pembelian mobil atau motor listrik, kita akan memaksa produsen-produsen mobil listrik atau motor listrik di dunia semakin mempercepat realisasi investasi,” ujar Agus dikutip dari Liputan6.com, Kamis (15/12/2022).

Adanya insentif pembelian kendaraan listrik juga diklaim dalam mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Indonesia sendiri telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik juga diyakini akan membantu kapasitas fiskal di APBN karena akan mengurangi subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fosil.

Sementara manfaat lainnya dari penggunaan kendaraan listrik yaotu optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik.