Pemerintah Bakal Sanksi Perusahaan yang Sebabkan Polusi Udara

Ilustrasi: Berita Satu

BANDUNG – Polusi tengah menjadi persoalan di Indonesi. Selain dari kendaraan, pencemaran udara juga disebabkan oleh perusahaan yang menghasilkan asap akan memproduksi polutan seperti nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan hidrokarbon.

Terkait hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada setiap industri nakal atau yang menyebabkan pencemaran udara di Tanah Air.

“Pasti akan ada sanksinya,” kata Agus Gumiwang melansir dari Antara pada Rabu (6/9/2023).

Agus menyebut bahwa regulasi dan sanksi tegas bagi industri nakal merujuk pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sementara untuk membersihkan polusi atau pencemaran udara terutama di kawasan ibu kota, Agus menyebut bahwa hal itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab harus membutuhkan satu konsep dan satu peta jalan yang jelas.

Untuk itu, bagi perusahaan atau industri di Tanah Air yang belum memiliki scrubber, alat yang berfungsi menghilangkan racun lingkungan dari emisi suatu industri, pihaknya menegaskan dan mewajibkan hal itu harus dipatuhi.

“Itu (scrubber) sudah kita wajibkan,” ujarnya.