Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah per Hari Ini

Ilustrasi Minyak Goreng Curah

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah per 1 Juni 2022.

Subsidi minyak goreng sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya sampai 31 Mei 2022.

Berhentinya subsidi minyak goreng tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022,” dikutip dari aturan yang diundangan pada 23 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian ed interim Teten Masduki seperti dikutip dari laman Bisnis, Rabu (1/6/2022).

Kemudian pasal 10 C, disebutkan bahwa permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS harus disampaikan secara daring melalui SIINas paling lambat 31 Juli 2022.

“Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A,” tulis aturan tersebut.

Minyak goreng subsidi yang diberikan kepada pengusaha selama ini berasal dari harga keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET).

Sementara Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika sebelumnya sempat menyebut bahwa subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.