BANDUNG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk membentuk sebuah pusat pengaduan atau call center khusus pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pemerintah perlu membuka seluas-luasnya pengaduan masyarakat, terkait pinjol ilegal. Kalau misal ada ancaman lapor polisi,” ujar Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo, dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Bagaimana ini dibuat suatu hotline khusus, pengaduan yang memang bisa ditangani secara cepat,” tambahnya.
Untuk melengkapi layanan tersebut, Rio menilai, pemerintah perlu membuat satuan khusus pemberantasan pinjol ilegal, yang terdiri dari berbagai pihak terkait.
“Bisa kepolisian, ada kejaksaan, ada PPATK, ada OJK dan lembaga lain terkait,” kata Rio.
Menurutnya, upaya pemblokiran secara masif yang dilakukan pemerintah tidak akan mampu memberantas pinjol ilegal secara tuntas.
Sebab, pinjol ilegal dapat terus bermunculan, selama induk perusahaan sebagai pendana masih beroperasi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengimbau agar masyarakat yang menjadi nasabah pinjol untuk tidak lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
Sebab, praktik pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keberadaannya tidak sah di mata hukum, sehingga masyarakat pun tak perlu mengembalikan dana yang dipinjamnya.
Mahfud meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.
“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” kata Mahfud MD.
“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” jelasnya.
Sumber: Kompas