Pemerintah Resmi Pangkas Liburan Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember

BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendi memastikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.

Pemerintah memangkas tiga hari, yakni pada 28 hingga 20 Desember 2020.

Meski demikian, masyarakat tetap bisa menikmati libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir Effendy menyampaikan kabar ini usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada,” kata Muhadjir Effendy, dilansir dari laman CNN Indonesia.

“Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 [Desember 2020] adalah libur natal,” ujarnya.

“Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1[Januari 2021], dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu,” jelas Muhadjir.

Menurut Muhadjir, pemangkasan libur ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Sebelumnya, Pemerintah telah menggeser jatah libur cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 lalu.

Kemudian dikarenakan pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun.

Namun dikarenakan Covid-19 tak kunjung mereda, pemerintah pun memutuskan memangkas libur panjang akhir tahun ini.

“Kalau libur kan ada yang memang sudah libur. misal Natal kan tidak mungkin tidak libur, kemudian tanggal 1 Januari kan juga tidak mungkin tidak libur. Itu saja. Kalau yang lain, yang cuti bersama bisa kita kurangi,” kata Muhadjir.