Pemerintah Resmi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ketua Partai Buruh: Keputusan Terbaik!

Foto: Humas Sekretariat Kabinet/Agung

BANDUNG – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja. Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jumat (30/12), menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sehingga kondisi krisis untuk emerging/developing country sangat nyata. Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini.

Selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, Menko Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.

“Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Menko Airlangga.

Keputusan Terbaik

Terbitnya Perpu ini pun lantas disambut baik oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

“Dengan demikian karena kami mengusulkan dari awal, Partai Buruh dan KSPI serta organisasi serikat pekerja buruh, Perpu adalah yang terbaik,” ujar Said dalam konferensi pers daring hari ini Jumat (30/12/2022) kemarin.

Dalam keterangannya, Partai Buruh, KSPI, dan sejumlah organisasi serikat pekerja buruh lain memang sedari awal telah menyetujui untuk mengusulkan Perpu.

Said mengklaim bahwa pengesahan ini dapat menghindari adanya pola kejar tayang yang kerap dilakukan pemerintah yang menyebabkan pengajuan melakukan revisi pada undang-undang meskipun baru berumur jagung.

“Kami berpendapat, ini tahun politik, akan terjadi politisasi terhadap pembahasan ulang padahal konten atau revisi Undang-undang cipta kerja itu isinya sama,” ujar Said.

Selain politisasi, ia juga menyebutkan adanya risiko penyelewengan uang jika undang-undang masih berbentuk draft.

“Kami khawatir akan terjadi dugaan penyelewengan uang tertentu terhadap pembahasan undang-undang Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Said.