Pemerintah Restui Harga Tiket Pesawat Naik 15%

Ilustrasi: Setkab.go.id

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet.

Sementara untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas.

Kebijakkan tersebut tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Namun perlu diketahui, Kemenhub menegaskan bahwa pengenaan biaya atau tidak bersifat mandatory.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).

Nur Isnin menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

Namun ia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Sebab dengan harga yang terjangkau, diyakini bisa menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” lanjutnya.