Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Media Sosial, Tunggu Pengesahan UU

BANDUNG – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan aturan sementara terkait batas usia penggunaan media sosial, sembari menanti pengesahan undang-undang yang lebih permanen.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab wacana pembatasan usia media sosial yang tengah dikaji oleh DPR.

“Pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu mengenai batas usia mengakses media sosial,” ujar Meutya usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan seperti dilansir dari laman Kompas, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Menunggu UU, Pemerintah Berikan Solusi Sementara

Meutya menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang membutuhkan waktu lebih lama karena masih dalam tahap kajian di DPR.

Sementara itu, aturan pemerintah akan segera dirancang untuk memberikan perlindungan awal bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

“Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR, apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

Presiden Prabowo turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” tambah Meutya.

Inspirasi dari Australia

Langkah ini terinspirasi dari kebijakan serupa di Australia yang baru saja mengesahkan undang-undang pembatasan usia media sosial.

UU tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial tanpa pengecualian, menjadikannya salah satu regulasi paling ketat di dunia.

Dilansir BBC, UU ini disahkan oleh Parlemen Australia pada 29 November 2024, dan akan berlaku dalam waktu 12 bulan.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

“Keputusan ini diambil untuk menjawab kekhawatiran banyak orangtua,” ungkapnya. Regulasi ini juga mengatur sanksi keras bagi perusahaan teknologi yang melanggar, dengan denda mencapai 50 juta dolar Australia.

Langkah Awal Menuju Perlindungan Digital

Meski pembatasan usia media sosial belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia, pemerintah berharap aturan sementara ini dapat menjadi fondasi menuju perlindungan digital yang lebih kuat.

Selain itu, keterlibatan DPR dalam pembahasan UU diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan anak-anak kita aman di dunia digital, sembari mengedepankan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan privasi,” pungkas Meutya Hafid.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.