Pemerintah Usulkan Pilpres dan Pileg Digelar 15 Mei 2024

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

BANDUNG – Pemerintah mulai membahas pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dalam Pemilu 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampikan bahwa pemerintah mengusulkan agar Pilpres dan Pileg nanti berlangsung pada 15 Mei 2024.

Mahfud MD menilai, usulan jadwal tersebut merupakan pilihan yang rasional.

“Pada 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa? Kita hanya hitung hari mundur hari maju saja,” ujar Mahfud, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Sementara usulan ini berdasarkan rapat beberapa menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Sebelumnya, pemerintah pun telah menyiapkan empat simulasi waktu pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.

Namun kemudian dikerucutkan pada 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.

Di sisi lain, jika pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 nanti digelar pada 15 Mei, maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.

Selain itu, waktu tersebut juga membuat kesempatan masyarakat yang ingin mendirikan partai baru lebih terbuka.

“Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh UU,” ucap Mahfud MD.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya sempat menyatakan bahwa pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan pada 21 Februari 2024. Sebab ia mengklaim hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024,” kata Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021) lalu.