Pemilu 2024: MK Sebut Presiden 2 Periode Boleh Daftar Jadi Cawapres

Foto: MK

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa kembali dicalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Pasalnya, dalam UUD 1945 tidak mengatur hal ini secara eksplisit.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Menurut Fajar, secara normatif seorang presiden maju kembali sebagai calon wakil presiden memang diperbolehkan.

Adapun aturan soal masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan wakilnya memegang jabatan selama lima tahun, bisa kembali dipilih kembali tapi hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Secara normatif mau dimaknai boleh sangat bisa. Secara etika politik dimaknai tidak boleh bisa juga,” ujarnya.

“Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” imbuhnya.

Sebelumnya, dunia politik ramai-ramai menjodohkan tokoh satu dengan yang lainnya untuk bisa menjadi pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Bahkan muncul wacana menjodohkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.