BANDUNG — Kabar gembira buat pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe! Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor ini mulai paruh kedua 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut langkah ini jadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk memperkuat daya tahan sektor usaha.
“Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (horeca),” kata Airlangga, Jumat (12/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Siapa yang Bisa Dapat Insentif?
Jika aturan baru ini resmi jalan, pegawai hotel, restoran, dan kafe dengan penghasilan tertentu bisa bebas dari potongan PPh 21 karena pajaknya akan ditanggung pemerintah.
Ketentuannya sama seperti sektor padat karya, yaitu:
- Pegawai tetap dengan gaji bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.
Dorongan untuk Industri Horeca
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu industri hotel, restoran, dan kafe yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian tapi juga paling terpukul saat aktivitas masyarakat menurun.
Dengan insentif pajak ini, pemerintah ingin pelaku usaha bisa tetap mempertahankan tenaga kerjanya sekaligus mendorong pemulihan sektor Horeca. Detail aturan lengkapnya bakal segera diumumkan dalam waktu dekat.
















