Pemkot Bandung Melarang Pesta Kembang Api pada Malam Pergantian Tahun

Ilustrasi pesta kembang api di Kota Bandung. (Foto credit: Instagram @mulkisalman)

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung di masa libur Natal dan tahun baru.

Selain perayaan tahun baru, Pemkot Bandung juga melarang adanya pesta kembang api yang diklaim berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, usai meresmikan Seke Genjer di Bandung, Senin (26/12/2020).

“Larangan tetap, yang menimbulkan potensi kerumunan dilarang, sebaiknya di rumah. Pesta kembang api gak boleh,” tegas Yana Mulyana.

Pemkot Bandung pun akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran sesuai peraturan Wali Kota Nomor 73 tahun 2020 pada mala pergantian tahun.

“Masyarakat yang membandel akan ditindak tegas,” cetusnya.

Untuk itu, Yana Mulyana mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun baru 2021.

“Ya kita tetap, menyarankan dan mengimbau di masa pandemi seperti ini lebih baik berdiam diri di rumah,” pintanya.