Pemkot Bandung Rekrut Tenaga Pemikul Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Cikadut Jadi PHL

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung telah merekrut para tukang pikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut sebagai pekerja harian lepas (PHL).

Menurut Kepala Distaru Bandung Bambang Suhari, perekrutan ini merupakan penerapan kebijakan Walikota Bandung.

“Distaru mengimplementasikan kebijakan Pak Wali Kota Bandung sesuai hasil rapat kemarin bahwa aspirasi warga di sekitar Cikadut ingin direkrut menjadi PHL. Sudah ada arahan pak Sekda berkaitan dengan teknis administrasi penganggaran,” ucap Bambang dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung, Sabtu (30/1/2021).

Sebelumnya, para tukang pikul jenazah COVID-19 ini diundang oleh Distaru Bandung untuk sosialisasi perekrutan PHL. Perekrutan ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan lamaran sebagai administrasi tahap awal.

Bambang mengatakan sosialisasi dilakukan secara bertahap kepada setiap 10 orang dari 35 orang karena memperhatikan protokol kesehatan. Pihaknya mengapresiasi para pemikul yang selama pandemi COVID-19 ikut berperan meringankan proses pemakaman.

“Terima kasih dari pak wali kota Bandung atas nama Pemerintah Kota yang telah membantu pemikulan selama pandemi COVID-19. Kemudian ini ditindaklanjuti merekrut mereka sesuai proses administrasi,” kata Bambang.

Setelah menjadi PHL, ia berharap mereka ini bisa terakomodir di bawah naungan Distaru. “Tadi sudah membuat komitmen, sebagai bagian dari Distaru wajib mentaati aturan, menerapkan protokol kesehatan dan ikut serta mensosialisasikan 3M, terutama pada saat prosesi pemakaman,” tutur Bambang.

Para tukang pikul jenazah ini akan diikat kontrak untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Durasi kontrak akan disesuaikan dengan status pandemi COVID-19 serta disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dari masing-masing PHL.

“Mereka akan direkrut sebagai PHL selama tahun 2021. Adapun kalau ada keinginan nanti kita akan lihat prestasi dan kinerjanya dalam proses pemakaman, seperti PHL-PHL yang lain juga. Termasuk imbalan honorarium per bulan sama seperti PHL yang lain,” ucap Bambang.

“Kita minta mereka menjaga kesehatan. Makanya silahkan diatur bergiliran dengan jadwal piket. Karena pemikul jenazah COVID-19 juga memiliki risiko cukup besar. Saya imbau jangan sampai diforsir satu orang berjaga hingga 24 jam,” kata Bambang.

Dengan perekrutan PHL khusus pemikul jenazah ini, Bambang menegaskan seluruh proses pemakaman jenazah yang terdampak COVID-19 di Kota Bandung gratis. Bahkan, kini pelayanannya dipastikan lebih cepat.

“Untuk warga yang anggota keluarganya ditimpa COVID-19, kalau itu (pemikul) diakomodir, pelayanan bisa lebih cepat dan aspek kesehatan terjaga. Nanti dibagi sif. Saya tegaskan pemakaman di TPU Cikadut khusus COVID-19 gratis,” ucap Bambang.

Koordinator tukang pikul jenazah di TPU Cikadut, Fajar, merasa lega dengan legalnya status para pengangkut jenazah. “Pada intinya alhamdulillah kita sudah dilegalkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi opini tuduhan tidak jelas. Sekarang kita sudah menjadi pekerja resmi. Mudah-mudahan ke depannya teman-teman selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” tutur Fajar.