Pemprov Jabar Akan Segera Terbitkan Pergub Pesantren

BANDUNG –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan segeral menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang selanjutnya ditulis Perda Pesantren.

Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren bisa segera diimplementasikan.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, pihaknya pun akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar.

Uu berharap organisasi ini bisa menjadi mitra Pemprov Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.

“Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan ini,” kata Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).

Ia pun memaparkan bahwa Perda Pesantren merupakan aspirasi warga Jabar disaat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

“Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial,” paparnya.

“Jadi ponpes Salafiyah yang asalnya tidak tersentuh bantuan, sekarang dengan Perda ini, ponpes bisa mendapat bantuan, termasuk para kiai. Apalagi, yang belum PNS juga bisa mendapatkan bantuan,” kata Uu.

Dalam Perda Pesantren juga nantinya akan membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Wagub Jabar itu membeberkan lebih lanjut bahwa unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan.

Dengan demikan, mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.

Dalam kesempatan ini Uu mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Alhamdulillah dengan kerja sama bersama DPRD Perda bisa ditetapkan. Karena memang di awal tahun 2018, kami masukan di DPRD, disaat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri ditolak karena memang belum ada payung hukum,” ujar Uu..

“Setelah adanya Undang-Undang dibahas kembali, dan Alhamdulillah semuanya lancar, tinggal ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya dilengkapi dengan Pergub, sehingga mudah untuk dilaksanakan,” pungkasnya..