Pendidikan Antikorupsi Bakal Masuk Kurikulum Lokal di Bandung

BANDUNG — Pendidikan antikorupsi akan semakin dekat dengan wargi Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan agar nilai-nilai antikorupsi bisa masuk ke dalam muatan lokal pendidikan di sekolah-sekolah.

Harapan ini disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam acara Launching PADI (Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas) di Balai Kota Bandung, Senin (22/9/2025).

“Untuk muatan lokal, kita sudah berhasil melibatkan TNI dan Polri dalam pendidikan karakter. Berikutnya, pendidikan antikorupsi bisa kita adopsi menjadi muatan lokal juga,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menanamkan integritas sejak dini, sekaligus memperkuat karakter anak didik di Kota Bandung.

Selain untuk pelajar, program PADI juga wajib diikuti para aparatur sipil negara (ASN).

“Kepala OPD harus review progress, lalu kita evaluasi bersama secara rutin. Bukan hanya tahu dan memahami, tapi juga mengamalkan,” kata Farhan.

Lebih jauh, ia berharap Bandung Learning Center tidak hanya dipakai ASN, tapi juga bisa diakses masyarakat umum.

“Insyaallah kita akan berusaha adopsi agar pendidikan antikorupsi bisa lebih luas menjangkau masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, visi Kota Bandung sebagai kota unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis harus didukung dengan generasi berintegritas.

“Pendidikan antikorupsi adalah fondasinya,” imbuh Farhan.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pendidikan antikorupsi harus lintas jenjang usia.

“Tidak ada batasan usia. Pendidikan antikorupsi harus dari PAUD sampai menjelang maut,” ujarnya.

Ia juga memperkenalkan sembilan nilai antikorupsi yang dirumuskan KPK, dikenal dengan singkatan ‘Jumat Bersepeda Kakak’, yaitu: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

Menurutnya, jika nilai-nilai ini tertanam, ASN maupun masyarakat akan mampu mencegah praktik korupsi sejak dari akar.