BANDUNG – Masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, hingga advokat menggugat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (5/1/2023) siang WIB.
Hal ini dikonfirmasi oleh Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut pada hari ini, Kamis (5/1/2022).
“Pada hari ini, 05 Januari 2022, Pkl. 14.00 WIB, saya Viktor Santoso Tandiasa Mewakili Para Pemohon akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Viktor, dilansir dari laman CNNIndonesia.com.
Uji formil yang dimaksud adalah pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU, serta hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK. Sebab pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.
Begitu pun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember 2022.
Ketentuan baru ini pun langsung memicu reaksi dari pengusaha maupun buruh.