PNS Bekerja Sampai Jam 3 Sore Selama Ramadhan, Tak Berlaku bagi TNI-Polri

Ilustrasi ASN (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS punya jam kerja baru sepanjang bulan puasa, atau bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Selama bulan suci Ramadhan, PNS bekerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat.

Jam kerja PNS pukul 08.00 – 15.00 berlaku selama Senin sampai Kamis. Namun saat hari Jumat, jam kerja PNS berlangsung hingga pukul 15.30.

Sebab untuk hari Jumat, perpanjangan waktu istirahat untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat. Jika pada hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3/2024).

Azwar juga menyebut untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk perincian jamnya ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” kata Azwar Anas.

Namun jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak Berlaku bagi TNI-Polri

Perlu ditegaskan bahwa ketentuan dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Bahkan ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Adapun hari kerja dan jam kerja prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.