Polda Jabar Berhasil Tangkap 6 Pria dan Sita 5 Senapan Sniper

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat pabrik perakitan Senjata api (Senpi) laras panjang ilegal.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan enam pelaku yang berinisial DRJ, ASU, IN, SU, DS dan SE. Semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka di tangkap di lokasi ‘pabrik’ senpi, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/12/2020).

“Kebetulan Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan dan mana penyelidikan itu dalam rangka memberikan rasa aman, tentram bagi masyarakat yang melaksanakan natal,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).

“Dari penyelidikan tersebut, Polda Jabar mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan memperdagangkan senjata api,” bebernya.

Menurut Erdi, keenamnya pelaku memiliki peran penting dalam ‘pabrik’ pembuatan senpi tersebut, mulai dari perakit hingga pembeli.

Para pelaku sudah melakoni aksinya sejak 2019. Adapun senjata yang dijual dan diproduksi berjenis laras panjang.

Namun Erdi mengungkapkan, pelaku melakukan hal ilegal ini karena faktor ekonomi.

“Motifnya ini faktor ekonomi setelah di dalami belum ada keterkaitan mekanisme maupun terorisme namun ini masih di dalami oleh penyidik,” ungkapnya.

“ASU dan IN menerima jasa pembuatan cember dan pekerjaan kompor jadi kompor ini dia rakit sesuai dengan senjata yang akan diperlukan mofitnya hanya mendapatkan keuntungan,” jelas Erdi.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial DRJ, SU, DS dan SE dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sedangkan pelaku berinisal ASU dan IN dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Erdi.