Polda Jabar Siap Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

BANDUNG – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol. Ahmad Dofiri menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan terhadap pelanggaran di masa penerapan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti.

Dofiri menegaskan, aparat terkait bakal melakukan pembatasan serta penyekatan, pada PPKM Darurat. Apalagi Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda yang mengatur hal tersebut.

“Otomatis ini ada pengetatan-pengetatan dalam berbagai hal. Pembatasan-pembatasan, ada penutupan, kemudian jug ada operasi yustisi. Kita pun dengan berat hati seandainya ada masyarakat yang melanggar, tentunya ada tindakan-tindakan hukum yang harus kita lakukan,” jelas Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kamis (1/7/2021).

Namun yang terpenting di katakan Dofiri, adalah kesadaran masyarakat dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Jangan dilihat seolah-olah ada penyekatan, ada pembatasan, ada operasi yustisi. Yang paling penting adalah kesadaran kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan. Itu yang paling utama,” tegas Kapolda.

Kapolda juga meminta dukungan dari berbagai pihak dalam penerapan PPKM Darurat. Mengingat, PPKM Darurat merupakan salah satu upaya untuk menekan tingginya penyebaran pandemi.

Sedangkan mengenai penyekatan yang dilakukan, menurut Kapolda, selain penyekatan di dalam kota, juga dilakukan di perbatasan wilayah. Hal itu dilakukan, untuk mengeliminir mobilitas keluar-masuk wilayah.

“Jumlah titik sekatan banyak sekali, itu ada ring satu, ring dua dan tiga. Kemudian pintu-pintu masuk mulai dari gerbang tol. Wilayah lain menerapkan hal yang sama. Pola – pola ring seperti itu untuk mengeliminir mobilisasi kegiatan masyarakat dicegah, terutama masalah mobilitas dan kerumanan,” ungkap dia.