Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Purwakarta, Ada yang Maling Burung Murai

BANDUNG – Polres Purwakarta mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, para pelaku yang diungkap kali ini terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo, mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga pelaku curat.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satrio menjelaskan, pelaku curat pertama berinisial AC alias Domba (39). Menurutnya, pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek poligon di Perum Panorama, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku mencuri seekor burung jenis murai dan satu unit sepeda merek poligon dengan cara memanjat tembok kemudian masuk kedalam garasi rumah korban. Sementara seorang pelaku lainnya menunggu di luar pagar rumah korban. Untuk kerugian yang di alami korban kurang lebih Rp. 9 juta rupiah,” jelas Satrio, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial MRS (24).

Pemuda tersebut Di tangkap usai mencongkel toko di Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku berinisial MRS itu mencuri di sebuah toko dengan cara memanjat, membongkar atap genteng toko dan kemudian mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut,” ucap Satrio.

Wakapolres Purwakarta menambahkan, MRS sudah melakukan perbuat tersebut berulang kali dengan TKP yang sama. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15 Juta rupiah.

Selain itu, sambung dia, pelaku Curat lainnya yang berhasil diamankan berinisial LLS (22). Pelaku terbukti menggasak sejumlah barang berharga dari tempat kost di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Satrio, LLS membongkar gembok kamar kost korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga kemudian keluar dari kamar kost tersebut.

“Pelaku mencuri 4 buah handphone, dompet, sepatu dan barang lainnya. Aksi pelaku dilakukan pada 29 Desember 2022,” ungkap Satrio.

Jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya, sepeda motor, obeng, handphone, pahat, gunting baja, tang, gunting raja, laptop dan lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih buron kita sedang lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita ketahui,” tegas Kompol Satrio Prayogo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kinerja anggota Polres Purwakarta yang responsif terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.