Polisi Amankan Ratusan Kendaraan Berknalpot Bising

BANDUNG – Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat, terus menggencarkan operasi knalpot bising yang meresahkan masyarakat lainnya.

Pada Senin (31/1/2022), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa penertiban knalpot bising merupakan agenda Satlantas Polres Majalengka, Polda Jabar.

“Kami melakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan, tapi minggu minggu ini, kami intensuifkan kembali, hal ini juga sekaligus dalam rangka Ciptakondisi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknha tak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bron atau berbisik.

Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot bising) khususnya malam minggu dan hari-hari biasanya. Jadi, jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” imbaunya.