Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang 1×24 Jam

BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi atas keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis.

Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini berkat peran dan bantuan masyarakat,” kata Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Selasa (25/1/2022).

Pihaknya pun mengacungkan jempol kepada Kapolres Karawang, karena mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat.

Motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka berinisial AN, dan N, keduanya ternyata terlibat hubungan khusus.

Kedua pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban berinisial MO. Sedangkan tersangka N sendiri merupakan istri Korban MO.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Senin (24/1/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Alsi Subartono didampingi Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, Paur Humas dan Kanit Jatanras Polres Karawang.

“Jumat (21/1/2022) pada saat korban berada dirumahnya di Dusun Mekarjaya Rt 16/007 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan maka itu adalah saya,” ungkapnya.

“Pada pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku AN masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode.”

“Selanjutnya pelaku N masuk kekamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban,” bebernya.

AKBP Aldi Subartono memyebht bahwa pelaku AN memasuki kamar korban, dan pada saat korban tertidur kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar benar meninggal dunia, setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah alu (penumbuk padi) serta 3 (tiga) buah handphone.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang tidak kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku berhasil dibekuk.

Kedua pelaku diburu hingga kemudian Pelaku N berhasil diamankan Sabtu 22 Januari 2022 pukul 08.00 WIB di rumahnya (TKP).

Sementara Pelaku AN ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di daerah sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan.

Saat ini pelaku AN dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, sementara pelaku N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP..