Polisi Tangkap Alumni SMAN 12 Bandung yang Pasang Kamera di Toilet Wanita

BANDUNG –- Seorang remaja berinisial S ADP (18), warga Kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang terjadi saat perayaan kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat usai menerima laporan dari Octa Roosalina, salah satu peserta acara. Ia menemukan kamera tersembunyi yang diletakkan dalam kantong plastik hitam di atas rak toilet perempuan di Villa Kamandaka pada 20 Mei 2025.

Kecurigaan mulai muncul ketika salah satu korban memeriksa galeri ponsel milik S ADP dan menemukan video aktivitas peserta perempuan di dalam kamar mandi.

“Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama S ADP, 1 unit ponsel Samsung M15 warna biru tua, dua unit perangkat kamera, lima baterai kamera, dua unit ponsel tambahan, serta sejumlah video yang menunjukkan korban dalam kondisi tanpa busana maupun setengah berbusana,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK, MH

Lebih lanjut, Kombes Hendra menyebutkan bahwa tersangka merekam video tersebut untuk konsumsi pribadi.

“Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan seks dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani,” ujarnya.

Atas perbuatannya, S ADP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius.

“Polda Jawa Barat sangat prihatin terhadap kasus ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terutama terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak,” kata Kombes Hendra.

Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi para korban serta sebagai bentuk pencegahan terhadap kasus serupa di masa depan.