Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Bandung Hingga Tewas

BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan kasus pencurian motor (curanmor) yang pelakunya ditembak polisi hingga meninggal.

Pelaku bernama Adinsinal (37) ditembah usai mencuri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap.

Aksi pencurian sendiri berlangsung di Kawasan Karees Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat pada 5 Februari 2021 malam.

Adinsinal mencuri kendaraan sepeda motor bersama rekannya, M Hakiki (24).

“Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus terhadap kasus curanmor yang mana pelaku adalah residivis, merupakan TO dari Polda Jabar, kemudian Polsek maupuk Polrestabes,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/2/2021).

Tim Reserse Mobile yang mendapatkan laporan pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tim menemukan motor mencurigakan itu melintas di Jalan Cipamokolan, Bandung pada 24 Februari 2021.

Ulung menjelaskan, saat itu petugas mencoba mendekat dan meminta pelaku untuk berhenti. Akan tetapi, pelaku turun dari sepeda motor dan berusaha merebut senjata petugas.

“Sehingga pada saat tadi malam dilakukan penangkapan kedua tersangka ini berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Ulung.

“Sehingga diambil tingdak tegas terhadap salah satu pelaku ini akan mencoba untuk melawan terhadap petugas. Dan dilakukan
(penembakan). Pelaku ditembak sehingga meninggal,” jelasnya.

Menurut Ulung, para pelaku kerap melakukan pencurian di Kota Bandung.

“Pelaku memang spesialis ranmor dan kelompok dari Lampung. Jadi dia antar-provinsi dan sering melakukan curanmor di Kota Bandung,” jelas Ulung.

“Dan pada saat melakukan curanmor apabali ketahuan mereka memakai senjata api untuk menakuti korban-korbannya. Sehingga pada saat dilakukan semalam dia melawan petugas tidak mau kecolongan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” paparnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, 1 buah kunci letter T, 2 buah mata astag, 1 buah kunci magnet, dan 2 unit Handphone.

Pelaku yang berhasil ditangkap disangkakan Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.