BANDUNG — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bandung bakal mengalami perubahan pendekatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Tugas (Satgas) Yustisi berupaya menggeser pola penindakan dari yang bersifat sektoral menuju pendekatan kolaboratif yang lebih manusiawi dan gotong royong.
Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa penegakan Perda bukan hanya tugas administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kemaslahatan bersama.
“Goals-nya jelas yaitu kemaslahatan umat. Maka saya minta semua Kepala Dinas dan Satpol PP niatkan setiap langkah ini sebagai ibadah. Dengan begitu, pekerjaan berat akan terasa ringan,” ujarnya dalam rapat koordinasi penindakan yustisial yang digelar di Aula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Kamis (19/6/2025).
Menurut Erwin, langkah penindakan di lapangan kerap menghadapi tantangan, mulai dari resistensi pelaku pelanggaran hingga tarik-menarik kepentingan ekonomi, sosial, dan politik.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dan data yang valid sebelum bertindak.
“Kita harus tahu dulu siapa yang dilanggar, apa pelanggarannya, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai saat kita menindak, justru kita yang dianggap melanggar. Maka perlu ada sinergi antardinas,” katanya.
Sejumlah sektor yang kerap jadi sorotan di antaranya bangunan liar, reklame ilegal, pedagang kaki lima di zona terlarang, hingga tempat hiburan tanpa izin.
Sebagai pembaruan pendekatan, Pemkot Bandung kini berupaya menerapkan paradigma ekosentris.
Artinya, bukan lagi bekerja sendiri-sendiri, tapi mengedepankan sinergi antarinstansi.
“Bukan zamannya ego sektoral. Kita harus kerja bareng,” tegas Erwin.
Ia juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh pemuda, hingga anggota DPRD lintas komisi.
Bahkan, ia siap turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan pelaku pelanggaran.
“Saya akan ikut turun ke lapangan. Misal di Cicadas, saya akan temui langsung PKL-nya. Kita diskusi, kita cari jalan keluar. Tapi kalau tidak bisa juga, ya kita tindak tegas,” ucapnya.
Erwin juga menggagas dibentuknya layanan pengaduan masyarakat dalam bentuk hotline yustisi di tiap RW.
Ia menilai hal ini penting agar warga tidak bingung saat ingin melaporkan pelanggaran.
“Harus ada hotline khusus. Kita tempel posko dan nomor pengaduan di tiap RW. Warga bisa lapor bangunan liar, warung ilegal, tempat hiburan tak berizin, minuman keras, narkoba, dan sebagainya. Kalau dibiarkan, dampaknya luar biasa,” jelasnya.
Ia bahkan mengingatkan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua RW, di mana ia menemukan banyak rumah disalahgunakan menjadi tempat prostitusi terselubung.
Dampak penegakan Perda selama ini, kata Erwin, cukup signifikan.
Banyak pelaku usaha mulai jera dan memilih patuh aturan.
“Efeknya terasa. Banyak pelaku usaha yang jadi gerah. Mereka berpikir ulang, mending taat aturan daripada kena denda dan repot urusannya,” ungkapnya.
Erwin optimistis, jika Satgas Yustisi bekerja secara sistematis, transparan, dan solid, maka citra penegakan Perda di Kota Bandung bisa kembali tegak.
“Kita jaga marwah Satpol PP. Kita buktikan di lapangan bahwa kita lebih baik dari tahun kemarin,” pungkasnya.
















