BANDUNG – Jajaran Satnarkoba Polres Ciamis berhasil menciduk warga Kabupaten Bandung yang merupakan pengedar obat terlarang, pil Hexymer.
Tersangka berinisial DK (30) merupakan warga Legadar, Margaasih, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan kerterangan kepolisian, DK diduga telah mengedarkan 10 kali obat terlarang itu melalui pesanan online (Facebook).
“Tersangka diamankan saat berada di kawasan Alun-Alun Ciamis, Senin (1/11) siang,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, yang didampingi Kasatnarkoba, AKP Darli, dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena, dilansir dari laman Tribun Jabar, Kamis (5/11/2020).
Polres Ciamis berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 48 ribu butir pil Hexymer yang dikemas dalam 48 toples.
Polisi juga mengamankan satu handphone dan mobil Avanza milik tersangka.
“Total ada 48 ribu butir Hexymer yang akan diedarkan di Ciamis sesuai dengan pesanan melalui online (Facebook),” ungkapnya.
Menurut Magdalena, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dan mencurigai keberadaan mobil Avanza warna putih dengan nopol D 1085 ADL.
Mobil tersebut berada di kawasan Alun-Alun Ciamis, tepatnya di depan Toko Sukajaya tak jauh dari Gedung DPRD Ciamis.
“Tersangka diamankan saat berada di kawasan Alun-Alun Ciamis, Senin (1/11) siang,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra.
Eka menuturkan bahwa sasaran pemesan ribuan obat terlarang itu dari berbagai kalangan, terutama kalangan anak muda, termasuk pelajar.
“Tersangka diamankan saat berada di kawasan Alun-Alun Ciamis, Senin (1/11) siang,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra
Demi meraup keuntungan, tersangka DK ketagihan mengedarkan pil Hexymer yang sejatinya merupakan obat untuk mengatasi kejang bagi penderita parkinson.
Atas perbuatannya itu, DK terjerat pasal 196 jo pasal UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.